Jakarta – Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang yang pada umumnya dikenai kepada para pemilik kendaraan bermotor. Jika anda merupakan salah satu pemiliki kendaraan bermotor, tentu pengetahuan seputar cara cek pajak kendaraan bermotor anda menjadi sangat perlu diperhatikan.
Seperti yang kita semua ketahui pada umumnya, besaran nominal pajak yang dibebankan kepada pemiliki kendaraan ditentukan atas dua faktor, yang pertama yaitu dilihat dari nilai ataupun harga kendaraan tersebut. Kemudian yang kedua, bida dilihat berdasarkan bobot kendaraannya, apakah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya lagi.
Disamping itu dalam hal pajak kendaraan bermotor, terdapat beberapa jenis-jenis pajaknya sendiri yang harus diketahui dan memang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
|Baca Juga: Google Pukul Balik Microsoft Lewat Bard, Usai Dituding Saingi ChatGPT
1. PKB Tahunan: yaitu merupakan jenis pajak rutin setiap tahun yang harus dan wajib dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu PKB tahunan ini juga biasanya dilakukan untuk pengesahan STNK. Anda tentunya bisa membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah. Namun untuk fasilitas online, ternyata baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.
2. PKB Lima Tahunan: yaitu merupakan jenis pajak yang pada umumnya dibayarkan tiap 5 tahun sekali pada saat akan melakukan penggantian STNK maupun plat kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor? Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
Cara Cek Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Disamping itu untuk memudahkan mengurus pembayaran pajak, Anda tentunya harus tahu dulu tanggal jatuh tempo pajak kendaraannya pastikan anda tidak melewatkan waktu pembayaran. Berikut ini beberapa informasi seputar pajak kendaraan yang telah dirangkum bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa Anda pahami.
Pada umumnya, cara cek pajak kendaraan bermotor secara online ini bisa dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu melalui website resmi, aplikasi, ataupun SMS.
1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website
Cara ini bisa umum dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal pemilik motor itu sendiri. Akan tetapi yang perlu diingat, bahwa cara cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi sesuai domisili baru tersedia di beberapa daerah saja
Artinya, tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.
Untuk cek pajak kendaraan bermotor via website resmi, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.
Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.
2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi
- Silakan unduh aplikasi cek pajak kendaraan
- Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
- Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
- Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini merupakan aplikasi baru yang bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.
3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS
Kemudian terkhir, merupakan layanan cek pajak bermotor via SMS , yang tidak berlaku untuk seluruh daerah, akan tetapi hanya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS biasanya akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 1000/pesan.
Itulah sejumlah informasi dan ulasan mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor anda yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online oleh anda dirumah. Segera cek pajak kendaraan bermotor Anda, dan pastikan Anda membayar pajak tepat waktu!
Pingback: Koleksi Saham yang Berpotensi Bikin Cuan, Awal Pekan IHSG Diramal Rebound - Media Depok