Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E atau yang lebih dikenal dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini tepat pada 15 Febuari 2023 telah resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dimana vonis ini mendapat banyak sekali sambutan positif dari warganet.
Vonis tersebut sekaligus mematahkan slogan Indonesia Negara tumpul hukum ke atas dan tajam ke bawah.
Disisi lain ramai komentar positif yang dilontarkan warganet, dimana salah satunya menyebutkan jika vonis ini telah membuktikan bahwa kejujuran akan selalu menang. Hal ini disampaikan akun Instagram @banyu_bumi26.
“Alhamdulilah, kejujuran selalu akan menang, terimakasih Bapak Hakim yang terhormat, ‘Hidup keadilan!’,” tulisnya dikutip dari akun Instagram Suaradotcom, Rabu (15/2/2023).
|Baca Juga: Tips Mudah Jualan di TikTok Shop untuk Pemula, Mudah Banget!
“Alhamdulilah keadilan buat Richard,” tulis @arti_dirimu.
Disamping itu terdapat juga sejumlah warganet yang meminta agar motif pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap seterang-terangnya.
“Ungkap kasusnya sampai ke akar-akar, gua yakin motif pembunuhan Yosua ada rahasia besar dibaliknya,” tulis @pick_mrf_nms_99 kemudian menuturkan.
Di sisi lain, sejumlah warganet juga mulai kembali mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dmina sebelumnya diketahui, jika jaksa menuntut 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
“Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, ada apa dengan jaksa?” tanya @bhee_haridarma.
Dimana tuntuntan sebelumnya terasa begitu berat hingga kemudian tepatnya hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim kemudian menuturkan dengan tegas.
Saat hakim membacakan vonis, tampak Bharada E menangis tersedu-sedu karena kaget dan bahagia mendengar putusan vonis yang sangat mengejutkan dirinya. Hal itu dikarenakan, vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum seminggu sebelumnya.
You must be logged in to post a comment Login